polo

polo

Kamis, 14 April 2016

Aspek Hukum dan Web Security

I. Web Security

Web security merupakan tata cara pengamanan web yang biasanya dilakukan oleh administrator dan juga pemilik web serta menjadi prioritas utama mereka dalam pembuatan dan pengaturan web. Dengan banyakanya penggunaan web jaman sekarang, perlu adanya pengamanan web yang kuat dengan mempertimbangkan aspek-aspek Confiedentiality, Integrity dan Availability.

Disamping ketiga aspek tersebut, perlu juga diperhatikan tingkat kemanan sebuah web agar tidak mudah dibobol oleh penjahat web yang tindakanya biasa disebut sebagai Cybercrime. Cybercrime itu sendiri dibahas dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Ada juga poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam keamanan web, diantaranya:
  1. Remote File Inclusion
  2. Local File Inclusion
  3. SQL Injection
  4. Cross Site Scripting

2. Aspek Hukum

Aspek hukum seperti yang tertera pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. UU tersebut mengatur segala tentang transaksi elektronik yang terjadi di web dan internet ini.

Undang-undang tersebut meliputi beberapa pasal, yaitu:



Referensi:
  1. Republik Indonesia, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Huda, Muhammad K.2014.Tips Keamanan Aplikasi Web PHP & MySQL.
  3. Simarmata, Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta. Andi.  

Privasi Web (Web Privacy)



Kebijakan privasi merupakan kebijakan yang menyangkut ke informasi yang diberikan pembaca kepada sebuah web.

Jika, kebijakan web adalah kebijakan dari pemilik web ke pembaca maka, kebijakan privasi merupakan kebalikanya, yaitu kebijakan untuk informasi yang diserahkan pembaca kepada web menyangkut kepada informasi sensitive yang bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan tanpa seizin yang punya informasi. Kebijakan tersebut dinamakan kebijakan kebebasan pribadi dimana kebijakan tersebut menjelaskan secara jelas informasi apa saja yang dikumpulkan oleh web, siapa saja yang dapat melihat informasi tersebut dan juga memilih untuk tidak ditampilkan namanya berkaitan dengan informasi yang diberikan.

Sebagai contoh di bawah adalah kebijakan web yang dikeluarkan oleh website Vale:



Referensi:
  1. Vale. 2016. Kebijakan Privasi. Sumber dari: http://www.vale.com/indonesia/BH/pages/privacy-policy.aspx.
  2. Olson, David, Yong Shi. 2007. Pengantar Ilmu Penggalian Data Bisnis. Jakarta. Salemba Empat.
  3. Griffin, Ricky W. 2004. Manajemen. Jakarta. Erlangga.

Kebijakan Web (Web Policy)



Kebijkan web merupakan suatu kebijakan yang diterapkan oleh web mengenai informasi yang didapatkan dari pembaca dari web. Kebijakan tersebut diatur sehingga pemilik web dapat melihat siapa saja yang mengambil informasi dari web nya. Kebijakan itu untuk mencegah pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atas pengambilan informasi dari web tanpa izin dari pemilik web. Memang pelanggaran hak cipta pada web sering sekali terjadi, namun dengan adanya ketentuan-ketentuan dari web tersebut, maka mau tidak mau pembaca harus tunduk dengan ketentuan tersebut sehingga dapat mengurangi pelanggaran hak cipta pada web tersebut.

Berikut ini contoh kebijkan web dari website Poinweb:




Referensi:
  1. Poinweb. 2016. Kebijakan Web. Sumber dari: http://poin-web.co.id/web_provision.
  2. Sunarto. 2008. Teknologi Informasi dan Komunikasi IX. Grassindo.
  3. Griffin, Ricky W. 2004. Manajemen. Jakarta. Erlangga.