polo

polo

Jumat, 13 Mei 2016

Review Website BNN




Badan Narkotika Nasional atau biasa disingkat BNN, merupakan badan nasional yang memgurus tentang tindak kriminal yang berhubungan dengan narkotika. BNN mengatur perundangan-undangan mengenai narkotika dan juga memberantas penyalahgunaan narkotika yang ada di Indonesia.

Selain perundangan dan pemberantasan narkotika, BNN juga berperan dalam mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat serta pembangunan dan pelengkapan media rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

1. Sejarah BNN




2. Visi


Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh koponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.

3. Misi

  1. Menyusun kebijakan nasional P4GN
  2. Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas   dan kewenangannya.
  3. Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)
  4. Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.

4. Isi

 


Di website ini terdapat beberapa informasi mengenai BNN, dimana pada tiap-tiap navigasi bar di atas akan menampilkan informasi-informasi yang diinginkan sesuai dengan tab yang diingnkan. pada header juga terapat kontak center BNN dan juga box search yang berguna mencari topik tertentu yang terdapat pada website.


5. Kelebihan

Kelebihan dari pada website BNN ini meliputi:
  1. Informasi yang disediakan lengkap
  2. Tampilan yang mudah dilihat dan menarik untuk disimak
  3. Terdapat info untuk berkomunikasi dengan BNN

6. Kekurangan

Serta kekurangannya adalah:
  1. Penataan headline berita yang kurang rapi serta
  2. Ada beberapa link banner di bawah headline yang tidak bekerja
Sumber:
www.bnn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar